Curriculum
Gambaran Singkat Perkembangan Kurikulum Program Studi Magister Arsitektur
Berdasarkan Outcome Based Curriculum, Kurikulum 2016 PMA FT Unud memiliki kelengkapan berupa program objectives, program outcomes, dan course outcomes. Program objectives Kurikulum 2016 PMA FT Unud termuat dalam visi dan misi PMA FT Unud. Program outcomes merupakan rumusan dari berbagai kompetensi yang menjadi rujukan dalam penyusunan Kurikulum PMA 2016 FT Unud, sedangkan course outcomes tertuang dalam Struktur Kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
Akhir tahun 2016, ketika pengajuan akreditasi baru, PMA FT Unud merumuskan Kurikulum 2016 yang masih berbasiskan kompetensi. Kurikulum 2016 PMA FT Unud memiliki profil lulusan yang dapat diturunkan menjadi kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya untuk lulusan PMA FT Unud. Capaian pembelajaran lulusan dikelompokkan atas empat kriteria: 1) Sikap; 2) Pengetahuan; 3) Keterampilan Umum; dan 4) Keterampilan Khusus.
Pada tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang merumuskan secara rinci dua capaian pembelajaran pendidikan tinggi: Sikap (S) dan Keterampilan Umum (KU) untuk jenjang pendidikan Program Diploma; Program Sarjana dan Sarjana Terapan; Program Magister dan Magister Terapan; Program Doktor dan Doktor Terapan; serta Program Profesi, Spesialis, dan sub spesialis. Capaian pembelajaran pada aspek Sikap meliputi 10 butir dan aspek Keterampilan Umum meliputi 8 butir. Adanya peraturan ini membutuhkan penyempurnaan pada Kurikulum 2016 PMA FT Unud, khususnya capaian pembelajaran lulusan pada kompetensi Sikap dan Keterampilan Umum.
Selain itu, seperangkat peraturan dari Pemerintah juga diperlukan sebagai rujukan pada penyempurnaan Kurikulum 2016 PMA Unud. Di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Pendidikan Tinggi Indonesia) dan Permen Ristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang SNPT (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) yang mengatur definisi Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) berbasis pada capaian pembelajaran lulusan. Kurikulum 2016 PMA FT Unud disempurnakan berdasarkan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dari Kemenristek Tahun 2016, Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 Tahun 2018 dari Kemenristekdikti, dan Rumusan Naskah Akademik Standar Nasional Berbasis KKNI Tahun 2015. Peraturan-peraturan tersebut menentukan level masing-masing jenjang pendidikan dari Diploma hingga Strata 3. Jadi, penyempurnaan Kurikulum 2016 PMA FT Unud mengikuti 7 struktur Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Selain acuan di atas, penyempurnaan Kurikulum 2016 juga menggunakan acuan dunia pendidikan arsitektur dari APTARI (Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia) dan acuan dari dunia praktek profesional arsitektur menggunakan IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) dan dunia praktek profesional perencanaan wilayah dan kota menggunakan IAP (Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia). Tahun 2015, APTARI dan IAI mengeluarkan Penyusunan Standar Pendidikan, Kurikulum, dan Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes) Pendidikan Profesi Arsitek. Standar ini secara rinci memaparkan jenjang kompetensi dan tingkat capaian
pembelajaran antara Program Sarjana Arsitektur, Program Profesi Arsitektur, Program Magister Arsitektur, dan Program Doktor Arsitektur.
Sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), maka ditentukan level kemampuan kerja lulusan magister pada Level 8: “Mengembangkan IPTEKS melalui riset, inovasi dan teruji, menyelesaikan masalah dengan pendekatan inter/multi disiplin”. Kemudian APTARI dan IAI (2015) merumuskan garis besar kompetensi yang diharapkan dari setiap lulusan pada jenjang Magister Arsitektur: “Magister yang menguasai state of the art perancangan dan ilmu arsitektur”. Selain itu, IAP (2015) juga merumuskan garis besar kompetensi yang diharapkan dari setiap lulusan pada jenjang Magister Perencanaan Wilayah dan Kota: “Mampu mengaplikasikan metoda dan sintesis perencanaan dalam rangka penyusunan rencana dibidang spesialisasi perencanaan dan pembangunan wilayah dan kota”.
Berdasarkan visi dan misi PMA FT Unud dan potensi lokal, kurikulum PMA FT Unud memiliki keunggulan pada Sustainability-Built Environment, sehingga keunggulan ini tercermin pada mata kuliah wajib program studi yaitu Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) yang harus diambil oleh seluruh mahasiswa dari semua program konsentrasi, dan juga tercermin pada capaian pembelajaran mata kuliah-mata kuliah yang ditawarkan pada setiap program konsentrasi.
Kegiatan pelacakan lulusan yang didistribusikan kepada pengguna lulusan potensial pada tahun 2020 sebagai signal market, memunculkan profil lulusan yang sedikit berbeda dengan situasi pada saat penyusunan Kurikulum 2016. Dari hasil pelacakan lulusan tahun 2020 menyimpulkan bahwa peran yang paling banyak dilakukan oleh lulusan PMA FT Unud pada masyarakat adalah sebagai Konsultan (biro arsitek maupun konsultan perencana wilayah dan kota), Staf Ahli (Birokrat), dan Akademisi. Selain itu, pengguna lulusan potensial ini juga memberikan penilaian atas beberapa kompetensi lulusan PMA FT Unud dan beberapa saran. Uniknya, dari hasil pelacakan tersebut, sekitar 20% lulusan PMA FT Unud adalah juga pengguna lulusan potensial yang sebagian besar berperan sebagai pemilik konsultan (dalam hal ini disebut Archi-Plan Entrepreneur, baik pemilik biro arsitek atau konsultan perencana wilayah dan kota. Adanya signal market dari hasil pelacakan lulusan ini tentu saja akan membutuhkan penyesuaian pada profil lulusan dan turunannya berupa capaian pembelajaran 8 lulusan, khususnya kompetensi Penguasaan Pengetahuan (PP) dan Keterampilan Khusus (KK).
Pada kegiatan pembelajaran, penyesuaian kurikulum juga perlu dilakukan pada mata kuliah Publikasi Ilmiah 1 dan Publikasi Ilmiah 2. Pada Kurikulum 2016, kedua mata kuliah tersebut ditawarkan pada Semester 3 dan Semester 4. Namun pelaksanaannya, penawaran kedua mata kuliah tersebut menyebabkan mahasiswa PMA FT Unud mengalami kendala untuk menyelesaikan masa studinya tepat waktu. Untuk itu, kedua mata kuliah tersebut harus ditawarkan lebih awal, sehingga mata kuliah Publikasi Ilmiah 1 ditawarkan pada Semester 2 dan mata kuliah Publikasi Ilmiah 2 ditawarkan pada Semester 3. Dengan perubahan ini, maka diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk melakukan publikasi ilmiah lebih awal sebagai salah satu syarat kelulusan pada PMA FT Unud yang tentu saja tidak akan memperpanjang masa studinya.
Adanya perkembangan yang dinamis seperti paparan di atas, maka Kurikulum 2016 PMA FT Unud membutuhkan beberapa penyempurnaan. Pada tahun 2021, PMA FT Unud melakukan peninjauan ulang dan penyempurnaan pada Kurikulum 2016. Hasil peninjauan ulang Kurikulum 2016 disebut sebagai Kurikulum 2021 PMA FT Unud. Kurikulum 2021 disusun dengan target capaian pembelajaran lulusan pada ranah hard skills maupun soft skills yang dapat beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, khususnya bidang arsitektur dan perencanaan wilayah dan kota. Kurikulum disusun sedemikian rupa agar dapat berintegrasi dengan Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Udayana yaitu Kebudayaan dan dapat mencerminkan keunggulan program studi: sustainability-built environment. Rumusan Kurikulum 2021 hendaknya mengikuti perkembangan globalisasi, daya saing, dan profesionalisme serta networking pada saat ini.
UDAYANA UNIVERSITY